Tabanan, Red-Mol. id
Maka terwujud nya kepastian hukum untuk pemenuhan hak-hak terhadap kedua belah pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Kutipan Henry Ward Beecher, "Suatu hukum itu berharga, bukan karena ia adalah hukum, tetapi karena ada kebenaran di dalamnya," menekankan gagasan bahwa legitimasi dan nilai suatu hukum berasal dari landasan moral dan etikanya, bukan sekadar keberadaannya sebagai undang-undang. Berikut ini beberapa poin penting untuk memahami makna ini lebih dalam:
1. Landasan Moral : Beecher menegaskan bahwa hukum harus didasarkan pada keadilan dan kebenaran. Hukum yang tidak memiliki integritas moral atau tidak melayani kebaikan bersama bukanlah hukum yang benar-benar berharga.
2. Kritik terhadap Kepatuhan Buta : Kutipan tersebut menyarankan agar orang tidak mengikuti hukum secara membabi buta. Sebaliknya, mereka harus mengevaluasi hukum berdasarkan implikasi etisnya dan apakah hukum tersebut mendukung keadilan dan kewajaran.
3. Hukum vs. Etika : Beecher membedakan antara legalitas dan moralitas, yang menunjukkan bahwa tidak semua hukum pada dasarnya baik atau adil. Perspektif ini mendorong pemikiran kritis tentang hukum yang mengatur masyarakat.
4. Tanggung Jawab Sosial : Kutipan tersebut menyiratkan tanggung jawab sosial untuk mengadvokasi hukum yang mewujudkan kebenaran dan menantang hukum yang tidak mewujudkan kebenaran, sehingga mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil.
Secara keseluruhan, pernyataan Beecher mengajak kita untuk merenungkan hakikat hukum dan dampaknya terhadap hak asasi manusia dan tata kelola yang etis. Pernyataan ini mendorong individu untuk terlibat dengan sistem hukum secara bijaksana dan mengutamakan keadilan daripada sekadar kepatuhan.
Butet
Sumber : Aslan Ketum Lbh. CLPK