
Tabanan Bali-Redmol.Id
Pertanyaan itu kembali menggema ketika seorang jurnalis mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Pertanyaan yang semestinya dijawab oleh negara adalah sederhana namun mendasar: apakah keselamatan jurnalis benar-benar dijamin ketika serangan datang?
Di balik setiap ancaman terhadap wartawan, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Pengalaman yang dialami Netti, seorang jurnalis Indonesia, menjadi pengingat bahwa profesi wartawan masih menghadapi berbagai bentuk tekanan. Jika intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan tanpa perlindungan yang memadai, maka ruang kebebasan pers perlahan menyempit, dan masyarakat kehilangan salah satu benteng pengawas kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara, sementara wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga memperjelas makna perlindungan hukum tersebut, sehingga penyelesaian sengketa pemberitaan harus lebih dahulu menempuh mekanisme pers sebelum penggunaan instrumen pidana atau perdata dalam konteks yang diatur putusan tersebut.
Namun, pertanyaan publik tidak berhenti pada bunyi undang-undang. Yang dinilai masyarakat adalah implementasinya.
Ketika seorang jurnalis menerima ancaman, intimidasi, atau tekanan karena karya jurnalistiknya, apakah aparat bergerak cepat? Apakah negara hadir memberikan rasa aman? Ataukah perlindungan hanya menjadi norma yang indah di atas kertas?
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berulang kali mengingatkan bahwa kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, hingga gugatan yang bertujuan membungkam media merupakan ancaman serius terhadap demokrasi. AJI menegaskan bahwa serangan terhadap satu jurnalis merupakan serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.
Kebebasan pers bukanlah hak istimewa wartawan. Kebebasan pers adalah hak masyarakat untuk mengetahui fakta.
Karena itu, ketika seorang jurnalis dibungkam oleh rasa takut, yang sesungguhnya kehilangan suara bukan hanya wartawan tersebut, melainkan jutaan warga yang berhak memperoleh informasi secara independen.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman, intimidasi, maupun kekerasan. Penegakan hukum yang cepat, perlindungan yang nyata, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers merupakan syarat utama agar demokrasi tetap hidup.
Tak kala jurnalis dibungkam, yang sesungguhnya kehilangan suara adalah masyarakat. Pertanyaannya kini: apakah negara akan benar-benar berdiri di garda depan melindungi mereka yang bekerja menyuarakan kebenaran?"
Afkan
