Dipenuhi Jurnalis dan Pengacara, Sidang Perdana Gugatan Togar Situmorang Diwarnai Mundurnya Hakim

Admin RedMOL
0


DENPASAR – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung penuh dinamika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026).

   Persidangan perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut diwarnai pengunduran diri Ketua Majelis Hakim serta munculnya keberatan dari pihak tergugat terkait administrasi surat kuasa penggugat.

   Sejak pagi, puluhan jurnalis dan advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) memadati PN Denpasar. Sebanyak 34 advokat yang dikoordinatori I Made "Ariel" Suardana hadir mendampingi empat media tergugat, yakni Radar Bali dan Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, serta MangupuraNews.com.

   Sementara itu, pihak penggugat diwakili dua kuasa hukum, Jody Kunto, S.H., dan Andi, S.H., meskipun dalam surat gugatan tercantum delapan nama advokat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta yang pada awal persidangan mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dan marwah peradilan. "Semua pihak yang berperkara agar tidak bermain suap dan tetap menjaga marwah peradilan," tegas Suarta.

   Namun, jalannya sidang berubah ketika Suarta menyatakan mengundurkan diri dari perkara tersebut. Ia menjelaskan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat sehingga memilih mundur untuk menghindari konflik kepentingan. "Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat memiliki hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini," ujarnya.

   Pada sidang perdana, majelis hanya memeriksa legalitas para pihak dan kelengkapan administrasi, termasuk surat kuasa. Majelis juga meminta para pihak menentukan mediator dari hakim PN Denpasar. "Sidang saya tutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Agustus 2026, dengan agenda mediasi. Dalam jeda ini, para pihak dipersilakan berunding atau mencari jalan damai," kata Suarta sebelum menutup persidangan.

Tim Hukum SJB Soroti Administrasi Surat Kuasa

   Usai persidangan, Tim Pembela Kemerdekaan Pers dari SJB menyampaikan adanya sejumlah catatan terhadap proses verifikasi administrasi. Koordinator Tim Hukum SJB, I Made "Ariel" Suardana, menyoroti ketidaksesuaian antara nama kuasa hukum yang tercantum dalam surat gugatan dengan advokat yang hadir di persidangan. "Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Ada hal yang tidak beres dalam surat kuasa mereka dan ini menjadi catatan formal kami," ungkap Ariel.

   Meski demikian, ia menegaskan tim kuasa hukum tetap siap menghadapi seluruh tahapan proses hukum, termasuk mediasi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2026. Menurut Ariel, gugatan perdata terhadap produk jurnalistik merupakan langkah yang tidak lazim dan berpotensi menggerus kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat tidak lazim. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tetapi untuk memastikan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap terjaga," tegas Ketua LBH APIK Bali tersebut.

   Ia menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang dialog dalam proses mediasi, namun juga telah menyiapkan langkah hukum apabila perkara berlanjut. "Kami, tim kuasa hukum SJB, on fire dan all out. Mau memilih opsi damai atau melanjutkan hingga pembuktian, silakan. Kami siap," katanya.

Siapkan Eksepsi

   Anggota tim hukum lainnya, Wayan Sudana, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan hukum terkait surat kuasa penggugat yang akan menjadi perhatian dalam persidangan selanjutnya. "Saat pemeriksaan surat kuasa, secara hukum ada syarat-syarat yang belum terpenuhi. Namun kami akan melihat perkembangan sidang berikutnya. Tentu kami juga telah menyiapkan eksepsi," ujarnya.

   Senada dengan itu, advokat SJB Nengah Jimat menyatakan tim pembela siap menghadapi segala kemungkinan. "Pilihannya hanya dua, gugatan dicabut atau dilanjutkan. Bagi kami, pers adalah pilar demokrasi dan itu alasan kami memberikan pembelaan," katanya.

Pengamat: Sengketa Pers Semestinya Mengacu UU Pers

   Pemerhati hukum dan kebijakan publik sekaligus mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, menilai sengketa tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers. Menurutnya, apabila media telah melayani hak jawab, penyelesaian sengketa seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Pers. "Jika kasus ini selesai melalui mediasi, status hukum produk pers akan tetap abu-abu. Kompromi dalam kasus seperti ini berbahaya karena dapat membuka celah bagi pihak lain untuk terus menggugat pers di masa depan," ujarnya.

   Ia menambahkan, sengketa pemberitaan tunduk pada asas lex specialis derogat legi generali, sehingga ketentuan dalam Undang-Undang Pers mengesampingkan ketentuan hukum umum. Pendapat serupa disampaikan advokat SJB I Made Somya Putra, S.H., M.H., yang menilai bahwa setelah hak jawab dilaksanakan, mekanisme penyelesaian sengketa semestinya mengacu pada Undang-Undang Pers.

   Sementara itu, mundurnya Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat menjadi salah satu perhatian dalam sidang perdana tersebut.

   Meski demikian, Ariel Suardana menegaskan timnya tetap solid menghadapi gugatan yang diajukan terhadap empat media di Bali. "Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini tidak lazim. Karena itu, kami hadir untuk mendukung penuh kemerdekaan pers," pungkasnya.

Box Fakta

  • Nomor perkara: 958/Pdt.G/2026/PN Dps.

  • Nilai gugatan: Rp25 miliar.

  • Penggugat: Advokat Togar Situmorang.

  • Tergugat: Radar Bali dan Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, serta MangupuraNews.com.

  • Tim kuasa hukum SJB: 34 advokat.

  • Agenda berikutnya: Mediasi pada 4 Agustus 2026.

  • Catatan sidang: Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta mengundurkan diri karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat.


Afkan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)